Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bermaksud menguntungkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melibatkan TNI di lembaga sipil.
Dalam draf perubahan, ada klausul prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kantor kementerian atau lembaga lain sesuai dengan kebijakan presiden. Ketentuan teranyar tersebut tidak diatur dalam UU TNI saat ini.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keterlibatan TNI aktif di sejumlah lembaga dan institusi sipil sudah jamak terjadi. Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Kejaksaan Agung.
"Itu kan lembaga sipil, militer tak ada masalah kok. Karena kan sudah boleh," kata Supratman di Gedung Nusantara 1 DPR Senayan Jakarta pada Rabu (29/5).
Pada regulasi Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Selain itu, ketetapan lama juga mengatur prajurit TNI aktif dapat menempati posisi pada kantor Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Supratman mengatakan bahwa kebutuhan prajurit TNI aktif di kantor kementerian dan lembaga akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Tambah Masa Dinas Prajurit
Selain mengatur transformasi penempatan tugas prajurit aktif. Draf rancangan UU TNI juga merombak batas usia pensiun. Pasal 53 RUU TNI menuliskan, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun. Untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan masa aktif prajurit dalam baleid RUU TNI tersebut lebih lama daripada regulasi hukum yang berlaku saat ini. Pasal 53 UU TNI kondisi sekarang mengatur masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Instumen hukum yang berlaku saat ini juga tak mengatur masa dinas keprajuritan fungsional dan perwira tinggi bintang 4. Supratman menjelaskan bahwa penambahan masa usia aktif prajurit TNI tersebut harus mengantongi izin presiden.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari. Bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua," kata Supratman yang juga politisi Partai Gerindra itu.