Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Puteri mengatakan mekanisme pemangkasan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027. Instrumen hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP 21 tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN TNI dan Polri," kata Indah saat menjadi pembicara di Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5).
Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Adapun pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut disebutkan Menteri Tenaga Kerja bakal mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD.
"Nanti mekanisme pemotongannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Indah.
Sedangkan pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI dan Polri atau pekerja yang upahnya bersumber dai APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan. Menkeu nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.