Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut para pekerja sektor swasta yang mendapat upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tidak wajib membayar iuran Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, target sasaran perserta Tapera telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasal 7 UU Tapera mengatur pemotongan upah hanya menyasar kepada setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
"Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum saja yang wajib," kata Heru saat menjadi pembicara di Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5).
Heru mengatakan BP Tapera tengah menghitung target kepesertaan melalui Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) untuk klaster perserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk segmen pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Puteri juga menegaskan ketentuan serupa. Dia menyebut status kepersertaan Tapera hanya berlaku untuk pekerja yang gajinya di atas upah minimum.
"Sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas kabupaten kota," ujar Indah, pada kesempatan serupa.
Indah mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta.
Dia menyebut mekanisme pemangkasan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027. Instrumen hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 68, mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Ini berarti pemberi kerja harus mendaftarkan para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.
"Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP 21 tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN TNI dan Polri," kata Indah.
Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.