Putusan Mahkamah Agung yang frasa batas usia calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menuai kritik. Keputusan yang terbit pada 29 Mei 2024 dinilai bermuatan politis dan menyalahi prosedur.
Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan partai Garuda tentang syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016
Mahkamah menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Putusan terbaru dari MA membuat calon gubernur dan wakil gubernur bisa maju selama berusia 30 tahun pada saat pelantikan. Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah.
Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan. Menurut MA, inkonsistensi itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri dan partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya. MA juga menyandingkan persyaratan umur calon kepala daerah dengan syarat umur jabatan lain di pemerintahan yang dihitung sejak pelantikan.
Putusan ini menuai kontroversi lantaran dinilai menjadi cara untuk meloloskan putra presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 27 November dan pelantikan dilaksanakan pada Januari 2024.
Nama Kaesang sendiri sudah digadang untuk maju di Pilkada Jakarta menjadi calon wakil gubernur mendampingi Wakil Ketua Umum Gerindra Budi Djiwandono. Peluang Kaesang maju diunggah oleh akun Nagita Slavina yang ditautkan pada akun instagram Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Diproses dalam Waktu Singkat
Selain dianggap sebagai karpet merah untuk Kaesang maju di Pilgub, putusan MA mendapat sejumlah kontroversi lantaran dinilai dibuat dalam waktu singkat. Perkara batas usia pilkada itu baru diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada Selasa (23/4).
Putusan itu kemudian didistribusikan pada Senin (27/5). Ketua majelis siding adalah Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Tiga hari setelah perkara didistribusikan, pada Rabu (29/5) keputusan sudah diketok. Secara keseluruhan perkara diputus hanya dalam 3 hari setelah mulai dibahas di MA.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak bermaksud menguntungkan pihak tertentu.
"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.
KY Bentuk Tim Selidiki Putusan MA
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Joko menuturkan bahwa hasil pendalaman itu akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
Sementara itu, anggota sekaligus Juru Bicara KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaga tersebut tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi. "KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.
Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut. Ia mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut. .
"Namun, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) turut menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Kendati demikian, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
"Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujar Sunarto.
Dinilai Tak Berlaku di Pilkada 2024
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak bisa diterapkan saat ini. Menurut Titi aturan itu tidak berlaku lantaran tahapan pendaftaran untuk pilkada sudah berlangsung.
"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi seperti dikutip Jumat (31/5).
Putusan terbaru yang dikeluarkan MA pada 29 Mei mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda mengenai syarat calon kepala daerah. Garuda menuntut batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota yang semula terhitung sejak pendaftaran diubah menjadi terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Menurut Titi saat ini tahapan pendaftaran untuk pilkada sudah berjalan untuk calon independen. Sesuai jadwal pendaftaran calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan sudah dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang. Tahapan pendaftaran sudah memasuki tahap verifikasi administrasi.
Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Sedangkan pendaftaran untuk calon yang diusung partai digelar pada 27-29 Agustus 2024.
"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Titi.
Lebih lanjut Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada. Atas alasan itu ia mengatakan bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujiannya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.
Titi mengatakan KPU merupakan regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya. Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.