Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan hal mendadak. Ia menyebut Bambang sudah menyampaikan rencana itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak jauh hari.
"Sudah beberapa minggu, sudah lama pembicaraannya. Namun suratnya memang baru," kata Pratikno saat memberikan konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/6).
Pratikno pun enggan menguraikan alasan pengunduran diri Bambang dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN. Dia menyebut Bambang tak menyertakan motif dan pertimbangan tertentu dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Tanya ke Pak Bambang," ujar Pratikno.
Selain Bambang, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga mengambil langkah serupa. Adapun Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Otorita IKN. Sementara Plt Wakil Otorita IKN diserahkan kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Tuang Raja Juli Antoni.
Keduanya mulai aktif mengemban tugas sebagai plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN lewat penerbitan keputusan presiden per hari ini, Senin (3/6). "Presiden memanggil Menteri PUPR dan Wamen ATR terkait kepemimpinan di Otorita IKN," ujar Pratikno.
Di sisi lain, Basuki mengatakan tugas sebagai Plt Kepala Otorita IKN serupa dengan peran yang sebelumnya dijalankan oleh pejabat sebelumnya. Dia menguraikan bahwa dirinya diminta untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan infrastruktur IKN.
"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pengembangan pembangunan IKN dengan konsep negara Nusa Rimba," kata Basuki pada kesempatan yang sama.
Basuki menambahkan, penunjukkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Otorita IKN bertujuan untuk mempercepat persoalan tanah di IKN, sehingga diharap dapat memperlancar laju serapan investasi di IKN.
Lebih jauh, Basuki dan Raja Juli mendapat tugas dari Jokowi untuk menyelesaikan status tanah di IKN. Sejauh ini pemerintah masih berupaya untuk memastikan pengelolaan kepemilikan tanah di IKN yang akan diatur dalam bentuk sewa, jual-beli atau lewat skema kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. "Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya, " ujar Basuki.
Pembebasan Lahan IKN
Jokowi sebelumnya telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membebaskan lahan seluas 2.086 hektare (ha) di IKN Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut saat ini masih belum bisa digunakan untuk proses pembangunan karena menjadi lokasi permukiman masyarakat.
Upaya pembebasan terhadap 2.086 ha tanah itu hanya akan mengutamakan beberapa bidang tanah prioritas. Beberapa di antaranya 22 bidang tanah seluas 2,75 ha di lokasi pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan 48 bidang tanah seluas 44,6 ha untuk pembangunan jalan tol segmen IKN 6A dan 6B.
Pengosongan lahan tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk mengakselerasi penyerapan investasi di IKN. Pemerintah berkomitmen akan menggunakan strategi humanis agar masyarakat yang terdampak pembebasan lahan di IKN tak mengalami kerugian.
Pengosongan lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti proyek pengendalian banjir, normalisasi sungai, jalan tol, dan penertiban daerah milik jalan berupa bahu jalan atau lahan pengaman jalan. "Arahan Bapak Presiden selesaikan dengan sebaik-baiknya, kalau bisa diselesaikan dan di situ bisa lanjut pembangunan, oke. Atau IKN yang akan mengalah," ujar Basuki.
Plt Wakil Otorita IKN Raja Juli Antoni mengakui bahwa status tanah IKN menjadi fokus pemerintah dalam menggenjot laju investasi di mega proyek tersebut. Dia menyebut kondisi kepastian status tanah di IKN menimbulkan keraguan bagi investor belakangan ini.
"Ya ada keraguan lah, ada aturan aturan yang harus dipikir ya," ujar Raja Juli. "Nanti kami cek supaya lebih clear ya, ini masih dapat arahan masih saya sistemasi dulu."