Saksi: Istri SYL Terima Uang Operasional hingga Rp 30 Juta per Bulan
Kepala Rumah Tangga (Karungga) Rumah Dinas Menteri Pertanian Sugiyatno mengungkap aliran uang Kementerian Pertanian kepada istri dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sugiyatno mengatakan istri SYL menerima uang operasional sejumlah Rp 15-30 juta untuk satu bulan sejak 2020 lalu.
Pengakuan itu diungkapkan Sugi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Mulanya, hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan uang harian yang dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas SYL di Widya Candra. Ia menyebut, uang untuk keperluan itu diambil dari kantor dan diserahkan ke anak kontrak sekitar Rp 3 juta sekali ambil.
Menurut Sugiyatno uang itu, tak hanya dipergunakan untuk konsumsi namun juga untuk keperluan harian di rumah dinas. "(Rp 3 juta) bisa 2 hari, bisa 3 hari (terpakainya)," kata Sugiyatno.
Lebih jauh ia mengatakan setelah uang itu habis, barulah dimintai lagi uang untuk keperluan yang sama yaitu keperluan harian di rumah dinas SYL.
Hakim kemudian bertanya apakah ada perintah lain yang ditujukan pada Sugi berkaitan dengan dana. Sugi mulanya mengaku tak ada. Hakim kemudian memperjelas pertanyaannya, Sugi ditanyai apakah ia mengetahui adanya uang operasional bulanan untuk istri SYL.
"Apakah saudara tahu atau pernah diberi tolong atau pernah menerima ndak mengenai uang per bulan Ibu Menteri?" tanya hakim dan diamini Sugi.
Hakim lalu memperdalam pertanyaannya. Sugi ditanyai detail uang operasional bulanan tersebut.
"Berapa?" Tanya hakim.
"Rp 30 (juta)," kata Sugi.
Hakim lantas menanyakan sejak kapan uang tersebut diberikan. Sugi mengungkapkan uang operasional bulanan untuk istri SYL itu sudah diberikan sejak 2020, mulanya sebesar Rp 15 juta satu bulannya. Sugi mengatakan, pemberian uang itu diperintah dari Kementan yang disampaikan melalui telepon.
"Yang memberi dari rumah tangga pimpinan (RTP)," kata Sugi. Ia mengaku tak mengetahui nama RTP tersebut.
Hakim lantas menanyakan detail pemberian uang tersebut. Sugi menuturkan, 'punya Ibu' merupakan arahan yang diberikan padanya saat mengambil uang tersebut.
"Ada kuitansi gak?" tanya hakim, dan diamini oleh Sugi. Ia menjelaskan dalam catatan yang tertulis uang itu dialokasikan untuk operasional.
Di sisi lain, Sugi mengaku tak tahu menahu dipergunakan untuk apa uang tersebut lantaran yang menyerahkan pada istri SYL yakni honorer di Kesekjenan Kementan, Ubaidah Nabhan.
"Ini tiap bulan saudara ngambil?" tanya hakim.
"Gak tentu. Kan kadang ngambil, kadang enggak. Kadang dianterin dari kantor," Sugi menjelaskan.
"Tapi tiap bulan ya?" tanya hakim.
"Gak tentu juga, Yang Mulia. Saya nunggu info saja," jawab Sugi lagi.
Sugi mendetailkan, mulanya operasional untuk istri SYL itu senilai Rp 15 juta, lalu meningkat menjadi Rp 25 juta. Terakhir pada Agustus 2023 sebesar Rp 30 juta, sebelum penggeledahan yang dilakukan KPK.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.
Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.