KPU Belum Terima Salinan Putusan MA soal Usia Calon di Pilkada

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengamati layar laptopnya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
3/6/2024, 13.43 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agug (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan yang ditetapkan pada 29 Mei itu mengubah aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Sampai saat ini atau pagi ini, KPU belum mendapatkan Putusan MA tersebut dan informasi yang kami peroleh belum ada rilis atau publikasi resmi dari Putusan MA tersebut," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Menurut Idham, pada saat KPU mendapatkan rilis putusan MA, lembaganya akan segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Hal itu diperlukan sebagai tindak lanjut setelah adanya ketentuan baru. 

"Jika sudah mendapatkan rilis Putusan MA, KPU akan mempelajarinya dan segera berkonsultasi dengan Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) serta menyampaikan bahwa Putusan MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat," kata Idham.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi saat pelantikan.

Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono. Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada Pasal 7 cukup terang menyebutkan syarat usia minimal peserta pemilihan kepala daerah. Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.

PKPU Nomor 9 menyebutkan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak pendaftaran. Pasal 4 PKPU berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Lewat putusan MA, ketentuan batas usia peserta Pilkada terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. MA memerintahkan KPU mencabut ketentuan PKPU Nomor 9/2020 tersebut.

MA memutuskan PKPU tersebut menjadi "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

MA menilai bila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat pendaftaran, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.


Reporter: Ade Rosman