Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan yang memperbolehkan organisasi masyarakat atau ormas mengelola Izin Usaha Pertambangan. Direktur Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menyebut bisa jadi ada maksud politik dibalik langkah ini.
“Susah untuk tidak mengaitkan dengan Pilkada, karena waktunya berdekatan,” ujar Agung dalam sambungan telepon dengan Katadata.co.id, Senin (3/6).
Agung mengatakan masih ada satu anak Jokowi yakni Kaesang Pangarep, dan menantunya yakni Bobby Nasution yang perlu mendapatkan jabatan. Agung menjelaskan agenda pembagian jabatan ini harus diselesaikan sebelum Jokowi masuk masa purnatugas.
Oleh sebab itu, Agung menilai langkah pemberian Izin Usaha Tambang ini bisa mengokohkan politik dinasti Jokowi. Ia menjelaskan, setelah Jokowi punya kaki politik yang kuat dengan Koalisi Indonesia Maju, selanjutnya presiden memperkuat kakinya di organisasi masyarakat keagamaan.
“Karena orang Indonesia beragama, sangat taat sampai 95–98%, itu efektif banget. Kekuatan politik dirangkul, kekuatan ormas dipegang,” kata Agung.
Agung juga menjabarkan, salah satu posisi yang dibidik keluarga Jokowi yakni Gubernur DKJ. Hal ini karena mereka yang terpilih bisa mengantongi tiket pencapresan lima tahun kemudian.
Posisi Daerah Khusus Jakarta ini, kata Agung, menjadi pusat ekonomi yang menggulirkan bisnis dan investasi. Secara sosial, pemimpin DKJ bakal terus disorot media tanpa henti. Ini bakal menjadi keuntungan politis.
Meski ibukota sudah dipindah ke IKN, kota baru ini masih kalah pamor dengan Jakarta. Kendala utamanya adalah media tidak ada yang bermukim di IKN.
"Bahkan misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, yang notabene pusat populasi, enggak bisa menjamin kepala daerah mendapat tiket pencapresan dan jadi presiden. Belum ada sejarahnya juga," ujarnya.
Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5) lalu. Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5).
Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
PKP2B merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Penerbitan peraturan ini disambut positif oleh berbagai organisasi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia menyebut ormas terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.
“Hal ini jelas menggembirakan, karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resminya.
Senada dengan MUI, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom juga mengapresiasi langkah pemerintah. PGI menilai hal ini menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini.
“Mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” kata Gomar.