Polda Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Langgar UU ITE
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (4/6). Hasto hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan saat wawancara di salah satu stasiun televisi..
"Saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto dalam keterangan di kantor DPP DPIP kemarin.
Meski menyatakan kesiapan untuk hadir, Hasto mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Ia menilai pernyataan yang ia sampaikan dalam wawancara tersebut merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik, komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.
Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema. Termasuk dengan memanggil dirinya atas dasar pernyataan yang dibuat.
"Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujar Hasto.
Menurut Hasto, ia dan PDIP sangat menghormati institusi kepolisian maupun TNI yang merupakan lembaga penegak hukum yang membawa keteladanan dari Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat. Hasto meminta agar para kader, anggota, dan simpatisan partai tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.
"Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," kata Hasto lagi.
Sebelumnya, Hasto dikabarkan dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Adapun pihak yang melaporkan Hasto adalah Hendra dan Bayu Setiawan. Ia dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.