Top News: UU Baru Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, FTSE Tunda BREN Masuk
DPR RI mengesahkan naskah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang. Aturan baru ini mengatur tentang cuti melahirkan hingga enam bulan untuk ibu pekerja.
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan melahirkan menjadi paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Selain kepada ibu UU baru ini juga mengatur cuti kepada suami, yakni dua hari kerja dengan pilihan tambahan cuti tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
UU ini juga menyertakan beberapa poin lainnya, seperti tanggung jawab keluarga pada 1000 hari pertama kehidupan anak, serta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Selain aturan baru mengenai cuti enam bulan untuk ibu pekerja yang melahirkan, ketahui juga alasan Wakil Ketua Otorita IKN mengundurkan diri dari jabatannya, serta saham BREN yang batal masuk indeks FTSE Global.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan jadi 6 Bulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Dengan disahkannya aturan itu, ibu pekerja yang melahirkan dapat cuti hingga paling lama enam bulan.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani yang lalu mengetuk palu persetujuan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka memaparkan lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.
2. Aturan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Ketentuan Pembayaran Upah
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Keputusan diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani mendapat persetujuan dari peserta sidang.
Rancangan Undang-Undang mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak itu mengatur sejumlah ketentuan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.
Pada pembahasannya, RUU itu membahas sejumlah pasal yang lebih spesifik. Pada akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Diah mengatakan DPR memiliki harapan besar dari pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. “(nanti) ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah seperti dikutip, Selasa (4/6).
3. Dhony Rahajoe Beberkan Alasan Mundur dari Wakil Ketua Otorita IKN
Dhoni Rahajoe buka suara usai resmi mengundurkan diri dari posisi wakil kepala Otorita IKN pada Senin (3/6). Dhoni mengundurkan diri bersama dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
"Pertama kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Jokowi atas kepercayaannya memberikan penugasan sebagai Wakil Kepala Otorita IKN sejak dilantik pada tanggal 10 Maret 2022," ujar Dhony dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6).
Ia mengatakan, penugasan ini merupakan kehormatan dan pengalaman berharga. Ia mengaku sangat bangga dan bersyukur menjadi bagian dari sejarah, bukan hanya di Indonesia namun juga di level global. Namun demikian, ia mengaku secara pribadi belum berbuat banyak untuk IKN.
Dhoni mengaku akan terus mendukung keberhasilan terwujudnya IKN sebagai kota yang berkelanjutan di dunia dan pusat pergerakan ekonomi nasional.
4. Masuk Papan Pemantauan, Saham BREN Batal Masuk Indeks FTSE Global
Financial Times Stock Exchange (FTSE) Global Equity Index Quarterly menunda saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk ke dalam indeks bergengsi tersebut periode Juni 2024.
FTSE Global Equity Index merupakan rangkaian indeks pasar saham yang disusun oleh London Stock Exchange (LSE), yang mencakup lebih dari 19 ribu saham di 49 negara.
Pesatnya pertumbuhan market cap BREN membuatnya masuk ke dalam radar perubahan indeks FTSE kategori large cap.
Berdasarkan pengumuman FTSE Russel at London Stock Exchange Group (LSEG) Business pada hari ini, Selasa (4/6) hal itu karena BREN masuk ke dalam Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus skema Full Call Auction (FCA).
Dalam keterangannya, Manajemen FTSE mengatakan pada Juni 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Papan Daftar Efek Dalam Pengawasan (watchlist) untuk saham-saham yang memiliki karakteristik tertentu atau masuk dalam kriteria tertentu.
Selain itu, mulai 25 Maret 2024 seluruh saham dalam pengawasan beralih ke perdagangan dengan menggunakan mekanisme lelang panggilan secara berkala.
5. Polda Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Langgar UU ITE
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (4/6).
Hasto hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan saat wawancara di salah satu stasiun televisi.
"Saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto dalam keterangan di kantor DPP DPIP kemarin.
Meski menyatakan kesiapan untuk hadir, Hasto mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Ia menilai pernyataan yang ia sampaikan dalam wawancara tersebut merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik, komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.
Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema. Termasuk dengan memanggil dirinya atas dasar pernyataan yang dibuat.