Top News: BPK Buka Fraud Indofarma, Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI

Dok. Indofarma
Ilustrasi, kantor pusat PT Indofarma Tbk
6/6/2024, 05.45 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap beberapa akar masalah aktivitas yang terindikasi fraud, di BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF).

Terdapat beberapa persoalan yang terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) Semester II 2023.

Dari transaksi jual-beli fiktif, penyimpanan dana deposito yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pihak lain, hingga terlibat dalam pinjaman online (fintech), serta menampung dana restitusi pajak dalam rekening bank yang tidak dilaporkan ke laporan keuangan.

Akibat dari permasalahan tersebut, terjadi indikasi kerugian yang mencapai Rp294,77 miliar, serta potensi kerugian tambahan sebesar Rp 164,83 miliar.

Dugaan fraud Indofarma ini menjadi salah satu artikel terpopuler sehingga masuk Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga mengapa Muhammadiyah mengalihkan semua dananya dari Bank Syariah Indonesia, serta masalah dalam pembangunan IKN.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. BPK Ungkap Fraud Indofarma: Transaksi Fiktif hingga Tarik Utang Pinjol

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan akar masalah aktivitas yang terindikasi fraud pada perusahaan farmasi BUMN PT Indofarma Tbk (INAF).

Berdasarkan temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) Semester II 2023, Indofarma (INAF) dan PT Indofarma Global Medika (IGM) melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).

Tak hanya itu, dalam IHSP itu juga disebutkan bahwa INAF dan IGM menyimpan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, yang kemudian digadaikan ke Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Mereka juga melakukan kerja sama dalam pengadaan alat kesehatan tanpa melakukan studi kelayakan, serta menjual produk tanpa menganalisis kemampuan keuangan pelanggan.

Selain itu, mereka terlibat dalam pinjaman online (fintech) dan menampung dana restitusi pajak dalam rekening bank yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan, digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

2. BPK Temukan 4 Masalah Pembangunan IKN: Pendanaan hingga Infrastruktur

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat masalah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2022. Hal ini berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Empat masalah tersebut menjadi sorotan BPK mulai dari aspek pendanaan, pembangunan infrastruktur, manajemen pembangunan hingga mekanisme pengelolaan aset.

3. Luhut Soroti Kinerja Bambang Susantono di IKN: Eksekusi Saja Tak Bisa

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyentil kinerja Bambang Susantono yang baru saja mundur dari posisinya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Luhut mengatakan pengunduran diri pejabat merupakan hal yang biasa. Meski demikian, ia menyoroti keberanian pimpinan Otorita IKN untuk mengambil keputusan.

"Pembebasan lahan sudah saya pimpin rapatnya, tinggal eksekusi saja. Eksekusi saja tidak bisa, bagaimana," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/6) dikutip dari Antara.

Luhut mengatakan Kepala OIKN harus berani mengambil langkah karena kewenangannya sangat luas.

"Tinggal keberanian untuk membuat keputusan," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan pengunduran diri Bambang dan Dhony Rahajoe tak terkait target investasi ke IKN. Luhut juga membantah kedua pejabat IKN itu mundur karena masalah pembebasan lahan.

4. Muhammadiyah Bakal Alihkan Simpanan Rp 13 Triliun, Ini Respons BSI

Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Muhammadiyah dikabarkan akan menarik seluruh dananya dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BRIS. Terkait hal ini BSI menyampaikan berkomitmen menjadi mitra strategis dan siap untuk selalu berkolaborasi.

Tidak diketahui jumlah dana Muhammadiyah yang tersimpan di Bank Syariah Indonesia, namun menurut informasi yang beredar, nilai simpanan itu diperkirakan mencapai Rp 13 triliun.

"Tidak dapat berkomentar," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id saat ditanyai mengenai isu dan besaran dana ormas keagamaan tersebut yang ada di BRIS.

Sementara Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar mengenai hal tersebut. Namun Arya optimis kondisi kedua pihak akan baik-baik saja.

Sementara Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menyatakan perusahaan terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, baik institusi maupun perorangan untuk meningkatkan inklusi dan penetrasi keuangan syariah.

5. 6 Aturan Cuti Melahirkan Berdasar UU KIA, Suami Dapat Tambahan Libur

Pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mendapat sambutan luas dari masyarakat lantaran memberi kelonggaran kepada ibu pada masa persalinan dan masa pemulihan.

UU baru ini memberi kesempatan pada ibu melahirkan untuk mendapatkan cuti hingga 6 bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 bagian hak ibu ayat 3.

Sebelumnya pada ayat 2 disebutkan ibu wajib memberikan ASI eksklusif kepada anak hingga berusia 6 bulan.

Pemberian ASI dapat dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun dengan memberikan makanan pendamping.

Selanjutnya pada ayat 3, 4 dan 5 diatur secara spesifik mengenai hak cuti melahirkan. Ketentuan ini berlanjut pada Pasal 5 dan Pasal 6 yang juga memuat hak untuk suami yang memberikan pendampingan kepada istri yang melahirkan.