Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pelaksanaan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat ditunda. Penundaan aturan iuran Tapera ini diperlukan karena konsultasi publik antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja belum menemukan titik temu sampai batas waktu registrasi peserta Tapera paling lambat pada 2027.
"Persoalannya adalah mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya," kata Moeldoko di Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (7/6).
Moeldoko melanjutkan penerapan program Tapera masih menunggu instrumen hukum turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Sudah ditentukan secara aturannya paling lambat sampai dengan 2027," ujarnya.
Iuran Tapera mewajibkan pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan sebesar tiga persen bagi seluruh pekerja. Iuran Tapera ini wajib berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.
Ketentuan wajib iuran Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.
Ketentuan wajib membayar iuran Tapera ini menuai protes besar-besaran. Para buruh dari beragam kelompok menggelar demonstrasi meminta pemerintah membatalkan aturan itu.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut kewajiban iuran Tapera berpotensi mundur dari jadwal yang telah ditetapkan saat ini menjadi pada 2027. Basuki menyatakan sudah sepakat dengan Menteri Keuangan Sri untuk menangguhkan implementasinya jika memang ada usulan dari DPR.
Basuki mengakui sosialisasi terkait program Tapera belum sepenuhnya berjalan. "Menurut saya pribadi, kalau memang masyarakat belum siap, kenapa harus tergesa-gesa?" kata Basuki di Gedung DPR, Kamis (6/6).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda kebijakan tersebut. Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun ada masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.
Pasal 15 PP 21 tahun 2024 mengatur potongan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen.
Adapun besaran 0,5 persen untuk ASN akan dibayarkan oleh APBN lewat instrumen Peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sedangkan beban iuran Tapera 0,5 persen untuk pekerja swasta yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.