Polisi Arab Saudi Tangkap WNI Usai Jual Visa Haji Ilegal via Facebook
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menyampaikan, bahwa seorang pegiat media sosial asal Indonensia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook.
Yusron mengatakan pegiat medsos itu berinisial LMN berusia 40 tahun dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat (7/6).
Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.
LMN juga diketahui memiliki bisnis travel atau perjalanan berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.
LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini, jamaah tersebut sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal. Padahal kuota haji dan visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
Pemerintah Arab Saudi Lakukan Investigasi
Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengantongi data-data para penjual paket visa non haji berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inteligennya.
"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jeddah, Kamis (5/6).
Hilman mengatakan maraknya promosi program paket haji dengan visa non haji menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah pemegang visa haji resmi.
Beberapa hari sebelumnya, 24 orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas keamanan Saudi karena diduga nekat berhaji meski hanya memiliki visa umrah.
Tak lama berselang, 37 WNI kembali diamankan kepolisian Saudi atas kasus yang serupa. Beberapa orang dari dua kasus tersebut harus ditahan karena terindikasi sebagai koordinator, sementara yang lainnya dipulangkan ke Tanah Air.
Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Para pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
Hilman mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar berhaji menggunakan visa haji. Ia meminta agar jamaah yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji karena bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," kata dia.