Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan anggaran lembaga antirasuah ditambah sebesar Rp 117 miliar untuk 2025. Hal itu, disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (11/6).
Nawawi menjelaskan kebutuhan anggaran KPK di 2025 tercatat sekitar Rp 1,3 triliun, sementara pagu indikatif sebesar Rp 1,2 triliun. "Kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp 117.126.478.000 (Rp 117,1 miliar)," kata Nawawi dalam rapat.
Nawawi mengatakan, usulan tambahan anggaran tersebut untuk dua program utama lembaga antirasuah. Pertama, untuk program dukungan manajemen senilai Rp 65,02 miliar. Kemudian program pencegahan, penindakan perkara korupsi Rp 52,11 miliar.
Menanggapi permintaan tersebut, anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan setuju dengan pengajuan tersebut. Ia bahkan menilai tambahan anggaran yang diajukan KPK terbilang kecil.
"Bahwa pagu indikatif 2025 yang Bapak (Nawawi) sampaikan tadi ini adalah sebesar Rp 1,237 sekian triliun kemudian ada usulan tambahan ini anggaran sebesar hanya Rp 117 miliar rupiah," kata dia.
Ia mengatakan, pengajuan yang diajukan KPK terbilang kecil bila mengacu pada program yang akan dicapai. Oleh karena itu, Supriansa menyebut fraksi Golkar setuju pengajuan itu.
"Kalau saya melihat nilainya kecil dibandingkan dengan program yang mau diraih," katanya.
Pada rapat tersebut, turut hadir pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.