Kecurangan PPDB yang Mungkin Terjadi pada Tahun Ajaran 2024/2025
Penerimaan peserta didik baru tak luput dari praktik kecurangan yang terjadi di beberapa daerah. Kecurangan PPDB di beberapa daerah terjadi menjelang tahun ajaran 2024/2025, yang mencakup dugaan pemalsuan domisili, hingga menumpang KK dengan keluarga yang jaraknya dekat dengan sekolah.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui persoalan itu. Pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPDB 2024 dengan menggandeng dinas pendidikan, dan ombudsman yang ada di setiap daerah.
Beberapa Bentuk Praktik Kecurangan PPDB
Praktik kecurangan PPDB dari tahun sebelumnya masih banyak terjadi. Berikut beberapa praktik kecurangan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru yang mungkin terjadi pada tahun ajaran 2024/2025:
1. Pindah Kartu Keluarga
Pada tahun sebelumnya, banyak di antara pendaftar menggunakan Kartu Keluarga orang lain untuk mengikuti proses seleksi PPDB. Meski begitu, beberapa peserta didik baru dinyatakan tetap memenuhi syarat pendaftaran PPDB, karena masih memiliki hubungan keluarga dengan orang yang ditumpangi.
2. Pemalsuan Domisili
Pemalsuan domisili merupakan tindak kecurangan yang merugikan dalam serangkaian proses PPDB. Pembatalan pengajuan merupakan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pendaftar yang curang.
3. Anak Pengusaha di Jalur Tidak Mampu
Kecurangan PPDB berikutnya, adanya anak pengusaha yang mendaftar jalur tidak mampu. Bahkan ada yang menggunakan KIP kadaluwarsa pada jalur ini. Tidak menutup kemungkinan, ada anak pejabat yang menggunakan surat keterangan tidak mampu, atau SKTM untuk mendaftar.
4. Jual Beli Bangku dan Siswa Fiktif
Kemendikbud mengaku ada laporan dugaan kecurangan mengenai jual beli bangku melalui sistem seleksi PPDB. Ada juga modus yang dilakukan dengan mendaftarkan nama fiktif, lalu bangkunya dijual kepada peserta yang tidak lolos. Kecurangan tersebut bisa dilakukan oleh oknum sekolah, atau pemerintah daerah.
Layanan Pengaduan Kecurangan PPDB 2024/2025
Anang Ristanto, Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan melalui saluran yang telah disediakan oleh dinas pendidikan provinsi, atau kabupaten/kota. Bisa juga melaporkan ke laman www.lapor.go.id.
Layanan pengaduan dugaan kecurangan PPDB 2024 itu dibentuk oleh pemerintah pusat dengan nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Adapun Layanan Aspirasi, dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Saluran ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi, dan pengaduan masyarakat Indonesia.
Saluran aduan itu dibuat untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Mengingat setiap tahun, PPDB menjadi sorotan dengan beragam persoalan hingga adanya dugaan pelaku koruptif.
Untuk memberantas potensi kecurangan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk mencegah praktik tindak korupsi, dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses PPDB yang berlangsung.
Demikian serangkaian dugaan kecurangan PPDB yang masih mungkin terjadi pada tahun ajaran 2024/2025. Bagi masyarakat yang merasakan adanya tindak kecurangan dalam PPDB, bisa langsung melaporkan pada laman pengaduan yang telah disediakan.