Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga. KEK itu mengatur tiga kegiatan usaha khusus, yakni kegiatan usaha produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; dan pengembangan energi.
KEK Setangga memiliki luas 668,3 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Jokowi menetapkan instrumen hukum itu pada tanggal 13 Juni 2024. "Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga," tulis Pasal 1 PP tersebut.
Pembentukkan KEK Setangga berawal dari usulan PT Dua Samudera Perkasa, salah satu perusahaan pengelolaan pelabuhan yang tergabung dalam Jhonlin Group. PT Dua Samudera Perkasa memiliki tiga pelabuhan, di antaranya Kodeco dan Sungai Dua berfungsi mendukung kegiatan operasional Jhonlin Group dan Subkontraktor yang menggunakan jasa untuk loading batu bara dan biji besi.
Adapun Jhonlin Group merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Pengusaha kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan ini pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.
Mengutip penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2024 tentang KEK Setangga, wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu. Potensi ini dianggap dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Setangga disebut telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Kawasan ini dinilai memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.
"Pengembangan sektor industri antara lain industri smelter nikel, industri besi, industri biodiesel, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri fraksinasi minyak goreng, dan industri karet," tulis PP tersebut.