Libur Panjang Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas zona skema ganjil genap dari sebelumnya di 13 Titik menjadi 25 Titik.
16/6/2024, 19.48 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan ganjil genap saat libur Idul Adha pada 17 dan 18 Juni 2024. Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur.

"Sehubungan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (16/6) dikutip dari Antara.

Syafrin meminta pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan. "Ikuti arahan petugas di lapangan," katanya.

Adapun, acuan peniadaan ganjil genap ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas di wilayah sekitar Jakarta. Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan ganjil genap serta sistem satu arah secara berkala di Puncak, Bogor. 

Sistem ganjil genap telah diberlakukan satu hari menjelang libur pada Jumat (14/6). Sedangkan satu arah berlaku saat volume kendaraan meningkat.

Lalu lintas Puncak Bogor saat libur panjang Idul Adha (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wpa.)

Namun, pada Senin (17/6) pagi hingga siang, polisi tak menerapkan rekayasa lalu lintas. Ini untuk menghormati perjalanan masyarakat yang merayakan Idul Adha.

"Tetapi bila (volume) lalu lintas meningkat pada siang setelah kurban, tetap bisa dilakukan rekayasa," kata Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (14/6).

Reporter: Antara