Ketua KPU Digugat Sanksi Pecat ke DKPP, Abaikan Keterwakilan Perempuan

Fauza Syahputra|Katadata
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
21/6/2024, 18.41 WIB

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan karena dinilai melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024.

Koalisi terdiri sejumlah pegiat dan praktisi pemilu. Beberapa di antaranya adalah Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Listyowati, Kalyanamitra Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif NETGRIT. Ada juga perwakilan dari Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik,” kata Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Selain itu mereka menuntut agar ketua KPU, Hasyim Asy’ari bersama dengan Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin dijatuhkan sanksi maksimal yaitu diberhentikan sebagai anggota KPU. 

Idham merupakan ketua Divisi teknis sedangkan Afifuddin merupakan ketua Divisi Bidang hukum. Koalisi juga meminta anggota yang lain diberikan peringatan yang keras. KMPKP menyebut apa yang dilakukan KPU merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Lantaran, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 245 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Koalisi pun menilai apa yang dilakukan KPU merupakan hal yang parah lantaran pengabaian dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Dalam aduannya, KMPKP memohon agar DKPP berpihak pada upaya mewujudkan pemilu yang konstitusional, berintegritas, serta adil dan setara gender. Koalisi meminta DKPP memutus pengaduan sebagai perkara prioritas agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum.

Pemilihan Suara Ulang di Gorontalo

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Putusan itu dibuat karena ada partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30 persen.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (6/6). 

MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Sebelum PSU, partai politik yang belum memenuhi kuota 30 persen diminta untuk memperbaiki daftar calonnya.

Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, MK menyatakan bahwa KPU Provinsi Gorontalo mesti mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD provinsi setempat. 


Reporter: Ade Rosman