Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) dalam persidangan. Hal itu disampaikan Syahrul saat menjadi saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).
"Sharing-sharing dan pengumpulan dana itu baru saya dengar pada persidangan ini. Sebelumnya tidak, tidak ada yang melapor," ujar SYL di hadapan hakim.
Seiring dengan kesaksiannya itu, SYL pun membantah adanya ancaman atau paksaan kepada bawahan yang tidak mau mengikuti keinginannya. Selain itu, ia mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.
Selain tidak pernah mendengar langkah pengumpulan duit, SYL juga mengaku tidak pernah memerintahkan hal tersebut terjadi. Hakim menyebut uang pungutan liar ini dikumpulkan lewat Kasdi dan M. Hatta dan hal ini juga dibantah SYL.
“Nauzubillah, saya sudah terlalu lama jadi pejabat, dan saya tidak biasa seperti itu, pasti tidak Yang Mulia,” ujar Syahrul lagi.
Ia lalu menyoroti Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono selaku orang yang profesional, akademis, dan patuh terhadap aturan. Atas alasan itu ia mengatakan sangat tidak mungkin bila Kasdi meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan.
“Dia orang yang menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau ini terjadi,” kata Syahrul.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.
Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.