Jokowi Jengkel Lihat Penyelenggaraan MotoGP Harus Lalui 13 Izin

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah (Rakornas Wasin) 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
24/6/2024, 16.09 WIB

Presiden Joko Widodo telah memangkas perizinan penyelenggaraan acara atau event. Soal izin event, Jokowi sempat menyinggung pelaksanaan MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jokowi mengatakan, para penyelenggara harus mengurus 13 dokumen perizinan sebelum menggelar perlombaan kejuaraan dunia balap motor kelas utama tersebut. Panjangnya manajemen perizinan dianggap dapat menekan potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari event MotoGP.

"Dampak ekomoninya bisa Rp 4,3 triliun dan bisa melibatkan 8.000 tenaga kerja dan 1.000 UMKM. Tapi begitu saya tanya soal bagaimana mengenai perizinan, lemas saya," kata Jokowi di Hotel The Tribrata Kebayoran Baru, Jakarta pada Senin (24/6).

Jokowi juga mengaku menemui praktik manipulasi birokrasi untuk memperpanjang rantai proses perizinan lewat modus penerbitan surat rekomendasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menguraikan, pihak penyelenggaran event MotoGP Mandalika harus mendapatkan surat rekomendasi dari pihak desa, Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan Pusat, surat rekomendasi Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Panita penyelenggara juga diwajibkan untuk mendapatkan surat dukungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB, Dinas Kebakaran NTB dan surat pemberitahuan kepada Bea Cukai serta menyerahkan surat pemberitahuan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) NTB.

"Kalau saya jadi penyelenggara event itu, lemas dulu sebelum bertanding event-nya. Mungkin duit saya sudah habis dulu sebelum event-nya terjadi." kata Jokowi.

Balap MotoGP Mandalika (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah menyederhakan proses perizinan pelaksanaan event untuk menangkap prospek industri pariwisata.

Pemerintah memutuskan untuk memangkas tahapan pengisian data yang semula 63 berkas menjadi 33 berkas. Penyelenggara event kini hanya diwajibkan untuk menyampaikan 2 dokumen dari sebelumnya 9 dokumen administrasi.

Pemerintah juga mengubah regulasi yang mengatur kepastian izin event sudah harus diberikan paling lambat 14 hari sebelum hari penyelenggaraan untuk acara nasional dan 21 sebelum hari H untuk event internasional.

"Setelah peluncuran ini kami harap tidak lagi ada lagi perizinan yang dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," kata Luhut.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu