94 Orang Mendaftar pada Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta.
26/6/2024, 22.02 WIB

Panitia seleksi atau pansel calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan ada 94 orang yang mendaftar akun penjaringan calon kandidat pada hari pertama pendaftaran hari ini, Rabu (26/6). Kendati demikian, belum ada pelamar yang mengunggah dokumen pendaftaran.

“Hingga pukul 15.00 sore ini belum ada yang submit dokumen, namun sudah ada 94 orang yang register akun,” kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria dalam keterangan persnya pada Rabu (26/6).

Arif menjelaskan, Pansel KPK akan segera mengecek keabsahan berkas persyaratan yang telah diunggah oleh para pendaftar sesuai dengan syarat tercantum. Kemudian, pansel akan mengumumkan para pelamar yang lolos seleksi administrasi pada 24 Juli 2024.

Arif mengatakan pihak pansel telah menerima beragam masukkan dari sejumlah elemen masyarakat dalam menyeleksi pimpinan dan dewas KPK. Saran yang diterima oleh pansel datang dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, petinggi media, pengusaha hingga BUMN.

“Masukkan-masukkan tersebut antara lain perlunya mencari sosok yang independen, berintegritas, memiliki kapabilitas, memiliki leadership yang kuat dan juga memiliki rekam jejak yang baik,” kata Arif.

Adapun syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tercantum dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Berikut syarat pendaftarannya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
  5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
  9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima nama-nama ini, Pansel juga bertugas untuk menentukan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK sebanyak 2 kali jumlah pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya akan ada 10 calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu