Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan terdapat lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terlibat dalam judi online. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebut dari jumlah itu sebanyak 82 orang merupakan anggota DPR periode 201902024.
"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (26/6).
Menurut Saleh temuan PPATK itu akan dilaporkan oleh PPATK ke Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum. Laporan berisi daftar nama anggota dewan yang terlibat berikut rincian transaksi juga akan disampaikan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan Majelis Kehormatan DPR dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Menurut Saleh, MKD DPR RI juga akan mengambil sikap dan mengungkap temuan tersebut kepada publik.
Sementara itu, ia tidak menyebut siapa saja anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi daring. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa berjudi adalah penyakit.
"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ucapnya. Adapun hingga Kamis siang, ia mengatakan bahwa Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar. Temuan itu dari penelusuran pada 2019 hingga 2021.