Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat atas nama Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie selaku PNS pada Kementerian Sosial RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Kamis (27/6) dikutip dari Antara.
KPK mulai mengusut kasus korupsi bantuan sosial beras Presiden yang dibagikan di Jabodetabek pada 2020 lalu. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara sejauh ini bisa mencapai Rp 125 miliar.
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bantuan sosial yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor. Jadi perkaranya itu pengadaan bansos presiden di tahun 2020,” kata Tessa pada Rabu (26/6).
Tessa menjelaskan motif korupsi ini berada pada pengadaan. Pemerintah mengurangi kualitas bansos beras tersebut sehingga tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Korupsi bansos terkuak karena operasi tangkap tangan atau OTT eks Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020 lalu. Kala itu, Juliari terbukti menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“Waktu OTT Juliari itu, banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan,” kata Tessa.
Dugaan korupsi bansos Presiden berkaitan dengan kasus penyaluran keluarga penerima manfaat atau KPM pada program keluarga harapan atau PKH 2020–2021 di Kemensos. Bedanya, penyaluran KPM pada PKH bermasalah di penyaluran sementara bansos presiden terkait pengadaan.
Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi Kemensos. Mereka ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani, dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.