Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan 47 domain layanan di bidang pendidikan dan kebudayaan terdampak serangan ransomware atas Pusat Data Nasional (PDN). Salah satunya adalah platform Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut pantauan Katadata, situs KIP https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ masih belum dapat diakses hingga hari ini, Minggu (30/6/2024). Padahal, situs ini merupakan pintu masuk bagi mahasiswa dari keluarga miskin untuk dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Para mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu harus mendaftarkan diri secara daring melalui portal tersebut agar mendapatkan pembiayaan kuliah dari pemerintah. Pada 2024, pemerintah menyelenggarakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 yang pendaftarannya telah dibuka sejak 12 Februari 2024 lalu.
Adapun tahap seleksi akan dimulai pada 1 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024. Kemendikbudristek menganggarkan dana sebesar Rp13,9 triliun untuk menjalankan program KIP Kuliah 2024 dengan target penerima sebanyak 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Akibat peretasan tersebut, data sekitar 800 ribu mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2024 yang mendaftar secara online, hilang. Sayangnya, tak ada backup data terhadap data-data calon penerima KIP tersebut dan Kemenkominfo tak mampu memulihkan data yang hilang.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti melalui sebuah instruksi yang menyinggung tak adanya cadangan data terhadap data KIP Kuliah. "Kemenkominfo juga tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2," kata Suharti.
Untuk menanggulanginya, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek mengeluarkan instruksi yang disampaikan dalam Surat pemberitahuan terkait masalah PDN bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024 28 Juni 2024, yang ditandatangani 28 Juni 2024. Instruksi tersebut meminta 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk mengunggah ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Menurut surat tersebut, Kemendikbudristek berupaya menanggulangi dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan (backup) data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.
Adapun proses unggah ulang dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dapat dilakukan pada 29 Juli 2024 dengan tenggat hingga 31 Agustus 2024. "Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024," kata dia.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi, Kepala LLDikti Wilayah I-XVII, mahasiswa penerima KIP Kuliah On going, dan pendaftar KIP Kuliah 2024.
Teknis Pendaftaran Paska Serangan Ransomware Terhadap PDN
Kemendikbud mengatur pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Bagi 853.393 pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum
sistem mengalami kendala, diharapkan untuk:
- Mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
- Melakukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Melakukan pengunggahan ulang sejumlah dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah
Pengaksesan dan pengunggahan dilakukan pada 29 Juli-31 Agustus 2024.
2. Bagi yang belum mendaftar KIP Kuliah 2024 dan akan melakukan pendaftaran, diharapkan melakukan aktivitas pendaftaran pada 29 Juli-31 Oktober 2024.
3. Bagi perguruan tinggi:
- Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah
- Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai
- Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah
- Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah