Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan keputusan tersebut, usia calon kepala daerah harus sesuai ketentuan pada 1 Januari 2025.
Batas usia tersebut adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan ambang batas umur bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota adalah 25 tahun.
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur Peraturan Presiden," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).
Analisis Hasyim disampaikan untuk menjawab pertanyaan soal kepastian hukum syarat usia pada masa pendaftaran calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MA, Hasyim mengatakan mengacu pada jadwal pilkada terakhir, maka akhir masa jabatan kepala daerah adalah 31 Desember 2024.
"Sebagai konsekuensi hukum, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.
Sebelumnya, Hakim MA memerintahkan KPU untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan.
MA menganggap ada kerugian bila penghitungan batas usia calon kepala daerah dibatasi saat pendaftaran. Kerugian yang dimaksud adalah bagi warga negara atau partai politik untuk mengusung calon yang baru mencapai usia 30 tahun ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap memberi karpet merah bagi putra Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024. Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini.
Bila mengacu pada aturan lama, dia tak akan memenuhi syarat pendaftaran pilgub dengan ketentuan berusia 30 tahun saat pendaftaran atau pada Agustus 2024.