Para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Plt Ketua KPU. Afifuddin akan menggantikan tugas Hasyim Asy'ari yang diberhentikan.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar pimpinan komisi pada pagi ini. Afifuddin akan menjabat pelaksana tugas sampai ada ketua definitif yang terpilih.
"Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas," kata August dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (4/7) seperti disiarkan dari Kompas TV.
Afifuddin mengatakan dirinya akan memperkuat konsolidasi internal. Hal lain yang menjadi fokusnya adalah mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Tidak mudah, tapi akan kami hadapi bersama-sama," kata Afifuddin.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menilai Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
Pelaporan Hayim dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).