Penerapan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Apindo Tunggu Aturan Turunan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
5/7/2024, 12.03 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut para pengusaha belum akan memperpanjang masa cuti melahirkan dari saat ini tiga bulan menjadi enam bulan. Sebab, pemberi kerja menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak sebelum merevisi peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

Ketua Apindo Shinta W Kamdani berharap ada konsultasi antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait peraturan turunan tersebut. "Kami telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait isu-isu yang masih memerlukan klarifikasi bagi pemberi kerja," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (5/7).

Shinta mencatat setidaknya ada tiga hal yang perlu diperjelas dalam aturan turunan. Pertama, penjelasan cuti hamil tiga bulan. Shinta mempertanyakan apakah cuti tersebut sama seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau memiliki ketentuan baru. 

Kedua, tempat penitipan anak di wilayah kerja. Terakhir, korelasi cuti tambahan bagi ibu yang sakit akibat persalinan. Shinta mempertanyakan apah cuti tersebut bagian dari cuti sakit berkepanjangan atau menjadi bagian dari cuti hamil.

Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pemerintah perlu memperjelas ketentuan dalam perpanjangan cuti hamil. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 2024 tidak otomatis membuat cuti hamil menjadi enam bulan.

"Ada penegasan dalam beleid tersebut bahwa cuti hamil dapat ditambah dengan persyaratan tertentu. Persyaratan itu yang perlu diperjelas, jangan sampai aturan ini membuat polemik," kata Bob.

Pihaknya mendukung semangat pemerintah untuk memerangi tengkes atau stunting. Namun pengentasan tengkes dinilai tidak sesederhana memberikan waktu cuti hamil yang lebih panjang.

Pemerintah, menurut Bob, perlu melakukan aksi konkret seperti penguatan Posyandu dan kebijakan fiskal yang mendukung. Dengan kata lain, modal sosial masyarakat harus dikedepankan untuk membangun generasi sehat dalam tekanan anggaran negara saat ini.

Ia khawatir perpanjangan cuti hamil kontraproduktif bagi pekerja perempuan. Sebab, pengusaha berpotensi menilai beban pekerja perempuan lebih tinggi akibat perpanjangan cuti hamil. "Jangan sampai perpanjangan cuti hamil mengurangi kesempatan pekerja perempuan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan," katanya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Dengan ketentuan ini  terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Aturan ini mengatur setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Selanjutnya ibu mendapat 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

UU ini kemudian mengatur penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari. Cuti untuk suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.


Reporter: Andi M. Arief