Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Anggota merangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat penerbitan Keputusan Presiden alias Keppres Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.
Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pemberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Anggota sekaligus Ketua KPU dilakukan secara tidak hormat.
“Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Rabu (10/7).
Putusan mengenai pemberhentian Hasyim sebagai anggota KPU dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pukul 14.00 WIB.
Pelaporan Hayim dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).
(Judul berita ini diubah pada Rabu (10/7) pukul 14.23 WIB)