Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah kesehatan Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Kesehatan memastikan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan rampung dalam satu tahun. Hal itu menurut dia agar ada kepastian sesuai dengan pasal 456 UU Kesehatan.
“Itu dijelaskan bahwa peraturan pelaksana dari Undang-undang ini harus selesai satu tahun setelah diundangkan," kata Saleh dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senin (8/7).
Menurut Saleh, sesuai dengan ketentuan selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024. Ia meminta pemerintah serius untuk menuntaskan aturan turunan.
"Jangan sampai melanggar aturan yang ada. Aturan yang ada itu adalah undang-undang ini (UU Kesehatan). Undang-Undang ini mahal, Pak Menteri," ucap Saleh
Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir tahun 2023. Namun ternyata hingga akhir Februari 2024, aturan tersebut belum juga selesai.
Senada dengan Saleh, anggota Komisi IX Darul Siska pun mengatakan bahwa aturan turunan itu bernilai penting. Aturan bisa menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.
"Kami berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi," kata Darul Siska menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan diketahui tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Kesehatan. Kementerian Kesehatan pun memastikan penyusunan aturan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id. Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.