DPR Nilai Sistem KRIS di BPJS Kesehatan Potensi Langgar Konstitusi

Fauza Syahputra|Katadata
Petugas melayani warga yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
11/7/2024, 13.15 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyatakan pihaknya masih belum memberi lampu hijau pada pelaksanaan Kelar Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. Salah satu alasan yang menurut Irma menjadi catatan DPR adalah penetapan iuran dalam sistem KRIS. 

“KRIS ini sudah melanggar konstitusi. Karena di dalam konstitusi dijelaskan, pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan ini harus ada unsur kegotongroyongan, yang kaya membantu yang miskin,” ujar Irma pada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (11/7).

Irma menyebut, hingga hari ini pemerintah masih belum menyampaikan tarif iuran BPJS pada Komisi IX DPR. Awalnya, Kemenkes menyatakan kenaikan tarif iuran ini digunakan untuk memperbaiki layanan kesehatannya. 

Irma menilai saat ini Kemenkes sebaiknya tidak mengambil strategi satu tarif untuk memperbaiki layanan. Di sisi lain ia juga menyoroti rencana untuk mengurangi jumlah tempat tidur untuk satu ruangan yang berlaku dengan sistem KRIS. 

Pemerintah berencana penerapan sistem KRIS akan membuat satu ruangan di rumah sakit hanya akan berisi empat tempat tidur dari sebelumnya 12. Politisi partai Nasional Demokrat ini menilai pengurangan tempat tidur bisa menggerus keuntungan RS dan mempersulit masyarakat beroleh layanan rawat inap.

Hal lain yang menjadi perhatian Irma adalah kesiapan sumber daya manusia serta alat kesehatan dari masing-masing layanan kesehatan. Menurutnya hal ini penting disampaikan secara komprehensif pada Komisi IX karena mereka bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, ia menghitung pendapatan BPJS Kesehatan bisa turun bila menerapkan program KRIS. Bila nantinya pendapatan ini turun, ia ragu pemerintah bisa berikan subsidi iuran lagi.

Melansir laporan keuangan BPJS Kesehatan 2023, pendapatan BPJS memang mencetak rekor. Jumlah pendapatan per 2023 mencapai Rp 158,1 triliun, meningkat 6% dari 2022 senilai Rp 148,1 triliun.

“Saya kira kami dari komisi IX, hampir seluruh fraksi menolak program ini dilaksanakan jika prasyarat yang kami sampaikan tidak terpenuhi,” kata Irma.




Reporter: Amelia Yesidora