Gibran Rakabuming Raka resmi mengajukan surat mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta yang kini tengah ia emban. Gibran mundur lantaran terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dari hasil pemilihan presiden 2024.
Surat pengunduran diri disampaikan Gibran tiga bulan menjelang pelantikan menjadi wapres pada 20 Oktober 2024 mendatang. Kabar pengundurun diri itu sebelumnya sudah dibenarkan oleh Teguh Prakosa yang menjadi Wakil Wali Kota mendampingi Gibran di Surakarta.
"Hari ini jam 14.00 WIB, saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD untuk menyampaikan surat pengunduran diri beliau," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/6).
Menurut Teguh, proses pengunduran diri Gibran dari jabatan wali kota merupakan kewenangan DPRD Kota Surakarta. Ia mengatakan surat pengunduran diri disampaikan sebelum DPRD melakukan rapat.
Berdasarkan informasi yang ditayangkan media, Gibran tiba di gedung DPRD sekitar pukul 14.45 WIB. Surat pengunduran diri ia serahkan langsung kepada ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.
Gibran terlihat mengenakan batik bernuansa merah saat tiba di DPRD. Ia didampingi Teguh Prakosa saat menyerahkan surat mundur.
Mekanisme Pergantian Wali Kota Solo
Sebelum menyerahkan surat mundur ke DPR, Gibran telah bersiap. Ia telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi mencari tahu mengenai prosedur dan mekanisme pergantian kepala daerah.
“Kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," kata Budi seperti dikutip, Selasa (16/7).
Menurut Budi dari hasil konsultasi, pemkot Solo mendapatkan informasi bahwa surat pengunduran diri harus dikirimkan ke DPRD. Setelah mendapatkan izin dari paripurna, selanjutnya ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," katanya.
Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat. Sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari. Bila Gibran mundur maka Teguh Prakosa yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota akan mengisi posisi Wali Kota.
Lebih jauh ia menyebut sejauh ini tidak ada aturan bagi Gibran mengenai kapan waktu untuk mengundurkan diri. Gibran menurut Budi diperbolehkan menjabat sebagai Wali Kota sampai hari H pelantikan.