Kementerian Agama merespon kritik Politisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Luluk Nur Hamidah terkait kurangnya kuota haji jamaah lansia. Menurut Koordinator Staf Khusus Menteri Agama, Abdul Rochman, pihaknya sudah mengalokasikan kuota khusus untuk jamaah lansia namun tidak semua membayar lunas.
“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” kata Adung, panggilan akrabnya, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (19/7).
Kuota normal jamaah haji tahun ini mencapai 203.320 jemaah. Dengan kuota 5% itu, Kemenag mengalokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Meski demikian yang melakukan pelunasan hingga akhir hanya 4.500 jemaah atau sekitar 44% dari total.
“Sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang tersisa, pada akhirnya diisi oleh jemaah yang telah melunasi biaya haji namun dengan status cadangan. Ini juga tentu berdasarkan urutan nomor porsi,” kata Adung.
Ia kemudian menjelaskan prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Agama atau PMA No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler disebut pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak.
Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat. Maksudnya, jemaah sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi menunda karena beragam alasan. Kedua, Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia paling rendah 65 tahun dengan persentase tertentu.
Pada ayat (2) diatur bahwa pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi. Selain itu juga telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama.
Sebelumnya Politisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Luluk Nur Hamidah mengkritik Kementerian Agama terkait kuota haji. Luluk bilang, Kemenag tidak mengutamakan antrean haji calon jemaqh lansia karena ada 35 ribu orang yang tidak berangkat haji.
“Saya dapat cerita dari Kementerian Agama bahwa ada 35 ribu yang enggak keangkut dari usia lansia (berusia) 80 hingga 90 tahun,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/7) lalu
Kini, daftar tunggu jemaah haji mencapai 5,2 juta orang. Masa tunggu untuk bisa berangkat haji antara 20-40 tahun bahkan lebih.
Luluk kemudian heran karena Kemenag malah memberikan kuota untuk haji khusus. Padahal, masa tunggu haji khusus hanya satu atau dua tahun, bahkan bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
“Bayangkan kalau kemudian 8.400 [kuota] yang diambil untuk kuota plus itu ditambahkan untuk kuota reguler. Itu dikhususkan menyelamatkan antrean begitu banyak dari haji lansia yang usianya 80 hingga 90 tahun itu yang masih ada 35 ribu orang,” lanjut Ketua DPP PKB itu