AHY: Kementerian ATR Akui 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat di 16 Provinsi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Massa pendukung suku Awyu Papua dan suku Moi melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Penulis: Ade Rosman
24/7/2024, 10.48 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut seluas 3,2 juta hektare tanah ulayat teridentifikasi di 16 provinsi. Tanah ulayat itu menjadi tempat hidup lebih dari 3.000 masyarakat hukum adat di Indonesia.

Data luasan tanah ulayat yang tercatat itu disampaikan AHY usai rapat koordinasi tingkat menteri dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Rapat bertujuan menyamakan regulasi dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat hukum adat seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

"Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain,” ujar  AHY, dalam keterang yang dikutip Rabu (24/7). 

Lebih jauh AHY menilai persoalan tanah ulayat dapat diselesaikan dengan komitmen menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Upaya penyamaan data menurut dia terus digesa oleh pemerintahan. 

Pada kesempatan yang sama, Hadi mengatakan koordinasi diperlukan untuk mempercepat proses. Kementerian yang terlibat adalah  Kemenko Polhukam, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Dalam Negeri.

“Memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, langkah lainnya yang dilakukan adalah sosialisasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Kemudian pemutakhiran dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat. 



Reporter: Ade Rosman