Sidang Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ Ditunda, Apa Alasannya?

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
(kiri ke kanan) Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Penulis: Ade Rosman
26/7/2024, 16.14 WIB

Sidang vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 ditunda karena putusan belum siap.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri mengatakan keterbatasan waktu menjadi alasan penundaan sidang putusan tersebut. 

Hakim pum menjadwalkan ulang sidang putusan, rencananya akan digelar pada Selasa (30/7) pekan depan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada sidang tersebut.

 "Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa, tanggal 30 (Juli). Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7). 

Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin. Dua terdakwa lain adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko dan Yudhi empat tahun kurungan penjara. Lalu, Sofiah dan Tony lima tahun penjara.  JPU juga menuntut keempatnya membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni lantaran perbuatan yang mereka lakukan tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih. Mereka juga dinilai permisif terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.




Reporter: Ade Rosman