MA Pangkas Hukuman Penjara Tersangka Korupsi Menara Internet BTS 8 Tahun

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Anang Achmad Latif (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Penulis: Desy Setyowati
27/7/2024, 14.44 WIB

Mahkamah Agung memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Anang terlibat kasus korupsi menara internet Base Transceiver Station alias BTS 4G.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Jumat (26/7).

Sementara itu, hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus oleh Mahkamah Agung juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 5 miliar. “Uang ini dikompensasikan dengan uang titipan Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang Rp 1.711.204.500 dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian amar putusan.

Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku ketua majelis dengan dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli.

Majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominso 2020-2022.

Anang Latif dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menghormati keputusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman vonis penjara Anang Latif. “Ini sudah putusan Mahkamah Agung, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menghormati putusan pengadilan,” kata dia, Sabtu (27/7).

Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Reporter: Antara