Kemenko PMK Ungkap 3.703 WNI jadi Korban TPPO Penipuan Online

123rf.com/ARTIT OUBKAEW
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Penulis: Ira Guslina Sufa
30/7/2024, 22.52 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan terdapat 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada periode 2020 sampai Maret 2024. Para korban ada yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.

"Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, Selasa (30/7). 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekitar 40% korban berasal dari wilayah Sumatera Utara. Ia menyebut para korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online itu berasal dari kalangan berpendidikan. 

Rentang usia korban TPPO adalah 18 hingga 35 tahun. Ia menyebut para korban terjebak dengan iming-iming bekerja di bidang informasi dan teknologi (IT) di perusahaan luar negeri. 

"Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2," kata Woro.

Lebih jauh Woro menjelaskan sampai di negara tujuan para korban justru disekap dan dipaksa bekerja yang tidak sesuai perjanjian awal. Para korban bahkan diancam dengan pemotongan gaji apabila tidak memenuhi target yang ditentukan oleh pemilik bisnis ilegal tersebut.

"Mereka itu tidak boleh kemana-mana, di situ saja mereka bekerja, semacam ada penyekapan, ada eksploitasi, makanya itu terjadi TPPO," kata Woro lagi. 

Persoalan tindak pidana perdagangan orang di dunia maya menjadi buah bibir lantaran penemuan sejumlah kasus ke publik. Yang terbaru, kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap ada aktor berinisial T yang menjadi salah satu dalang TPPO bermodus judi online. 

Reporter: Antara