Kemenkumham: BCA dan BNI Buat Ketentuan Tolak Debitur yang Langgar Kasus HAM
Kementerian Hukum dan HAM mendorong perbankan agar membuat ketentuan bagi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman atau debitur harus bebas tindakan kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut, yakni BNI dan BCA.
"Mereka mengatakan bahwa saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya," ujar Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu (31/7).
Persyaratan debitur bebas kasus HAM ini termasuk kasus lingkungan hingga pidana. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan menjaga bisnis sustainability atau berkelanjutan.
Dhahana mendorong bank-bank lain menerapkan ketentuan ini. "Tampaknya perlu secara masif kita bersama-sama, kita keroyokan untuk memperkuat terkait bisnis dan HAM, pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat," kata dia.
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan aturan tersebut agar dapat diterapkan di semua perbankan di Indonesia.
"Harapannya seperti itu (semua bank menerapkan), tapi ini sudah peraturan OJK ya, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa," kata Dhahana.