MKD Putuskan Cak Imin Tak Langgar Kode Etik Usai Ajak Istri ke Timwas Haji DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memutuskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar tak melanggar kode etik dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji.
Hal ini disampaikan MKD usai memverifikasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin. MKD mengatakan mereka telah melakukan pengecekan kepada Sekretariat Jenderal DPR.
"Kami tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam siaran pers, Selasa (6/8).
MKD menyatakan proses verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
MKD juga merujuk pada Pasal 7 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015. Pasal ini menyatakan dalam hal Pelaksanaan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Kementerian Negara/Lembaga, pejabat bisa didampingi istri atau suami sebagai pihak lain.
Mahkamah menilai, berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilayangkan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto ke MKD. Musyanto menilai Muhaimin melanggar etik usai mengajak istrinya di kuota Timwas Haji 2024.
Menurut Padepokan Hukum Indonesia, Cak Imin diduga menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.