KPU Jelaskan Nasib Pendaftaran Calon Golkar di Pilkada Usai Airlangga Mundur

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) dan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) berbincang di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Penulis: Ade Rosman
12/8/2024, 14.36 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menjelaskan nasib calon yang diusung Partai Golkar di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 usai mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum. Kepastian mundur disampaikan Airlangga malalui pernyataan resmi yang disampaikan Minggu (11/8).

Menurut Idham kedudukan Ketua Umum partai sangat penting dalam proses pencalonan di Pilkada. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. 

"Pencalonan kepala daerah membutuhkan keputusan persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat,” kata Idham kepada Katadata.co.id saat dihubungi, Senin (12/8).

Idham juga menjelaskan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Merujuk aturan yang ada, calon yang diusung di Pilkada harus mendapat persetujuan secara resmi dari pimpinan partai.  Adapun pendaftaran calon kepala daerah yang diusung dari partai atau gabunagn partai akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. 

Dalam Undang-Undang Partai Politik, kepengurusan partai harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan aturan itu, maka Golkar harus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Airlangga. 

Adapun Golkar akan menggelar rapat pleno pada Selasa (13/8). Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan Airlangga Hartarto secara de facto memang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Meski begitu secara de jure surat pengunduran diri Airlangga masih perlu mendapatkan legitimasi atau persetujuan dari DPP Partai Golkar dalam rapat pleno,

"Saya mau menegaskan secara de jure, Bapak Airlangga Hartarto masih melekat jabatannya sebagai ketua umum karena pengunduran diri itu akan dilegitimasi oleh sebuah institusi yang namanya rapat pleno," kata Doli saat jumpa pers seperti dikutip, Senin (12/8). 

Menurut Doli, jika nantinya jajaran pengurus DPP menerima surat pengunduran diri Airlangga, otomatis secara de jure dan de facto dia resmi tak lagi menjabat sebagai ketua umum partai. Ia  memastikan roda organisasi tetap berjalan karena secara de facto urusan kepartaian saat ini dikerjakan 11 wakil ketua umum partai sesuai bidangnya masing-masing.

Sebelas wakil ketua umum itu, di antaranya Adies Kadir, Bambang Soesatyo, Ahmad Doli Kurnia, Firman Soebagyo, Agus Gumiwang, Dito Ariotedjo, Nurdin Halid, Nurul Arifin, Kahar Muzakir, Melchias Marcus Mekeng, dan Roem Kono.

Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir, dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Meutya Hafidz kompak meminta seluruh kader tetap tenang dan menjaga soliditas. Ia berharap situasi di internal partai tetap kondusif terutama pada masa-masa menghadapi kontestasi Pilkada 2024.

Mundurnya Airlangga disampaikan melalui sebuah video berdurasi 3 menit yang diunggah dengan penanda DPP Partai Golkar. Dalam pidato resminya, Airlangga tak secara spesifik menyebutkan alasan mundur dari Ketum Golkar. 

Ia hanya menyebut tindakan itu diambil untuk menjaga soliditas partai. “Setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat,” ujar Airlangga. 

Di sisi lain, ia menyinggung pentingnya mengawal demokrasi yang tengah berkembang di Indonesia. Airlangga menyebut sebagai partai besar, Golkar perlu menjaga dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik. 

Aturan yang Mengatur Keabsahan Pengurus Partai 

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ayat (2)

Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Ayat (3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, lalu ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pasal 13 ayat (1)

(1) Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

  1. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.

Ayat (3)

Ketentuan mengenai formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Reporter: Ade Rosman