Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Suksesi memilih gubernur dan wakil gubernur ini akan digelar pada 27 November 2024.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB (kemarin), kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8).
Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun. Namun, Wahyu mengatakan terdapat dinamika seiring dengan kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran sehingga KPU membuka ruang perbaikan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon. Dari pleno KPU ditetapkan sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," kata Dodi.
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Adapun syarat minimal untuk bisa mendaftar di jalur independen pada Pilkada Jakarta adalah 618 ribu suara.
Pleno penetapan calon independen ini sebelumnya sempat diskors selama tiga kali untuk memastikan semua data yang masuk setelah ramai pencatutan NIK warga, benar-benar terverifikasi dengan baik. Skors pertama yaitu terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus dan berlanjut hingga skors ketiga. Skors juga dilakukan untuk memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.
Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan tersebut. Mereka didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.
Pada pilkada nanti, Dharma dan Kun bakal berhadapan dengan pasangan Ridwan Kamil - Suswono yang telah resmi diusung oleh 12 partai politik peserta pemilu. Pasangan RK-Suswono mengantongi tiket dari 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Jakarta dengan total 91 kursi.
Untuk ikut pilkada partai politik atau gabungan partai hanya butuh 22 kursi untuk maju. Sisa kursi yang belum menentukan pilihan adalah 15 yang dimiliki oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).