MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Berpeluang Usung Calon di Jakarta

ANTARA FOTO/Monang Sinaga/wpa/rwa.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat memimpin upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/8/2024, 13.10 WIB

Peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusung calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta Kembali terbuka. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh. 

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.  Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada. 

Pakar kepemiluan dan Dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan putusan MK tersebut bisa segera berlaku pada 2024. Keputusan ini pun bisa mengubah konstelasi partai di pilkada. 

“Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” ujar Titi menanggapi putusan MK seperti dikutip dari akun X miliknya, Selasa (20/8). 

Lebih jauh Titi mengatakan putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 90 itu memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu.

UU Pilkada sebelumnya mengatakan bahwa calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu. Ketentuan ini berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD. 

Dengan diubahnya ambang batas di Pilkada ini PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya pasangan Ridwan Kamil - Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus telah memborong dukungan dari partai politik pemilik total 91 kursi DPRD Jakarta.

Sementara PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi. Merujuk data KPU jumlah Daftr Pemilih Tetap DKI Jakarta adalah  8.252.897.

Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% ata setara 618,967 suara. Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta. 

Syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Syarat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% 
Reporter: Ade Rosman