PDIP Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta Bila Menjadi Kader Banteng
Elite PDIP mendorong Anies Baswedan menjadi kader bila ingin diusung dalam Pilkada Jakarta. PDIP memiliki kans mengusung kandidat kepala daerah seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pilkada.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun berharap partai mengusung kader agar tak terulang pengalaman buruk. "Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," kata Komarudin, Selasa malam (21/8).
Dia mengatakan PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Kemudian, masih ada juga anggota DPR RI dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkap Komarudin.
Kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri."Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," kata dia.
Potensi PDIP Usung Kader Sendiri
PDIP membuka peluang kerja sama dengan partai yang berada di Koalisi indonesia Maju (KIM) Plus untuk bersama mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka (kerja sama dengan partai di KIM Plus), kenapa tidak untuk gotong royong bersama, untuk rakyat Jakarta," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus di Jakarta, Selasa (20/8).
KIM Plus meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia menjelaskan bahwa PDIP dalam berpolitik mengutamakan gotong royong. Menurutnya, menjalin hubungan politik sebanyak-banyaknya dengan partai lain jauh lebih baik.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
"Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Selain itu, Deddy juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri. Dia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.