Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Kans Kaesang Maju dan PDIP Terancam Usung Calon
Rapat Baleg Mengundang Kecurigaan
Rapat ini sebelumnya dicurigai sejumlah pihak sebagai respons janggal atas putusan MK. Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ronny Talapessy mengaku sudah mandapat informasi akan digelarnya rapat Baleg itu setelah putusan MK keluar.
"Ya kita lihat, kok tiba-tiba ada (agenda rapat) RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" Kata Ronny di kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (21/8).
Ronny menduga, rapat tersebut sebagai upaya mengembalikan aturan seperti sebelum diubah oleh MK. Hal itu lantaran dalam putusan terbarunya MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya oleh partai atau gabungan partai politik dengan 25% suara atau 20% kursi DPRD.
Sedangkan Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti mengatakan putusan MK ini sebenarnya jelas. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak mengawal putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8) agar tak direspons berbeda oleh DPR.
"Agar putusan yang progresif ini tidak ditafsirkan berbeda," kata Bivitri dalam akun Instagramnya, Rabu (21/8).