DPR Anulir Putusan MK, Anies Kecam hingga Trending Peringatan Darurat

Instagram
Simbol Peringatan Darurat
Penulis: Yuliawati
21/8/2024, 15.39 WIB

Berbagai respons bermunculan setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Mantan calon presiden Anies Baswedan mengatakan saat ini demokrasi Indonesia berada di persimpangan krusial. "Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia," kata Anies dalam cuitan di Twitter, Rabu (21/8).

Anies menyampaikan harapan kuat kepada para anggota parlemen agar berpikiran jernih. "Dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi," ujar dia.

Merespons aksi DPR, netizen ramai mengunggah gambar lambang burung Garuda berwarna biru tua bertuliskan "Peringatan Darurat". Unggahan gambar ini ramai dibagikan di Twitter dan menjadi topik terpopuler.

Dua Poin Revisi UU Pilkada yang Anulir Putusan MK

Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dua poin tersebut terkait syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

Revisi ini menganulir putusan MK paa 20 Agustus 2024. MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.

Dengan putusan MK, PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi.

Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% ata setara 618,967 suara. Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta.

Berbelok dengan putusan MK, Baleg menyepakati usulan ambang batas seperti aturan semula bagi partai yang memiliki kursi DPRD. Mereka menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Syarat baru yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

"Rapat panja sudah selesai dan cukup efektif," demikian pernyataan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Panja Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Baleg juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) yang telah resmi menyatakan dukungan kepada duet calon tersebut.