PDIP Kritik Langkah DPR Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai Program Megawati Fellowship di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Penulis: Ade Rosman
21/8/2024, 16.20 WIB

Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chico Hakim menilai langkah Badan Legislasi (Baleg) yang mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon kepala daerah tak tepat. Ia berharap semua pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menjalankan putusan. 

"Tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain. Apapun itu lembaganya," kata Chico dalam kererangannya, Rabu (21/8).

Ia mengatakan, putusan MK tersebut sangat progresif dan berpihak pada rakyat. Karena itu menurut Chico Dewan Perwakilan Rakyat harus menjalankan fungsi sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dpr menurut Chico juga perlu berkonsultasi dengan KPU terkait kepentingan sehingga mengikuti amanah konstitusi.

Sebelumnya Badan Legislasi melakukan revisi UU tentang pemilihan kepala daerah dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.  

Menurut Cicho sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimum calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. 

Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) yang telah resmi menyatakan dukungan kepada duet calon tersebut.

Dalam rapat yang berlangsung marathon pada Rabu (21/8) DPRD juga memasukkan adanya perubahan pada syarat ambang batas pemilihan kepala daerah yang berbeda dengan keputusan MK Nomor 60/2024. Dalam pembahasan terbaru DPR menyatakan syarat pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat tetap berdasarkan pada batas 25% suara sah atau 20% kursi di parlemen.

Reporter: Ade Rosman