Pakar Sebut Pilkada 2024 Terancam Inkonstitusional jika DPR Abaikan Putusan MK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (atas, kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah saat rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
21/8/2024, 16.31 WIB

Pembelaan Diri DPR

Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Suanto mengatakan bahwa perlu adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilkada mendatang.

Dia mengatakan parpol non parlemen DPRD dapat menerapkan putusan MK 60 yang diakomodasi di dalam revisi UU Pilkada. Sementara parpol anggota parlemen DPRD tetap menggunakan aturan terdahulu yang juga dimasukan dalam revisi UU Pilkada.

Dia menilai konsep ini merupakan terobosan yang adil karena memberikan kesempatan para partai non parlemen untuk dapat ikut mencalonkan paslon di Pilkada.

Yandri menganggap bahwa konsep keadilan bisa berbeda-beda tergantung pada interpretasi individu. Namun, terlepas dari perbedaan pandangan tentang konsep adil, UU harus tetap memberikan kepastian hukum.

“Soal adil enggak adil, itu tergantung penafsiran masing-masing, UU harus ada kepastian hukum,” kata Yandri di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta pada Rabu (21/8).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu