Partai Buruh Bersiap Demo Besar, Tolak DPR Anulir Putusan MK

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Penulis: Ade Rosman
21/8/2024, 17.29 WIB

Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada kamis (22/8) menolak revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.  Seruan aksi juga digemakan melalui  akun X @Ecopartaiburuh. 

"Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Gedung DPR RI. Mendesak DPR tak menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada," tulis akun seperti dikutip, Rabu (21/8). 

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan putusan yang telah dibuat MK merupakan keputusan yang sudah final dan mengikat. Mereka memprotes sikap DPR yang membahas revisi UU dengan tidak mengindahkan putusan terbaru yang dibuat MK. 

Partai Buruh sebelumnya telah meresmikan dukungan untuk Anies Baswedan. Mereka juga menolak adanya upaya  untuk menjegal pelaksanaan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Partai buruh melayangkan dua tuntutan melalui aksi tersebut yakni, mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sementara itu, pada hari yang sama DPR diagendakan akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Partai Buruh pun telah menjadwalkan menggelar aksi di depan Kantor KPU RI pada Jumat (23/4). 




Reporter: Ade Rosman