BEM UI hingga ITB Nyalakan Sinyal Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memasang spanduk berisi pesan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di pagar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
21/8/2024, 18.11 WIB

Sejumlah kampus mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Mereka mengunggah gambar lambang burung Garuda berwarna biru tua bertuliskan "Peringatan Darurat".

"#KawalPutusanMK," demikian tulisan tagar dalam akun Instagram BEM UI, Rabu (21/8).

Begitu pula Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) juga mengunggah gambar yang sama bertuliskan "Peringatan Darurat". Meski demikian, tak ada caption atas unggahan gambar tersebut.

Sedangkan BEM Kema Universitas Padjadjaran juga mengunggah gambar Garuda biru yang sama. Dalam unggahannya, mereka meminta seluruh elemen masyarakat sipil bersatu.

"Saatnya kita bersatu menghentikan kejahatan negara yang terstruktur," demikian unggah Instagram BEM Kema Unpad.

Simbol Peringatan Darurat (Instagram )

Simbol sirene darurat juga disampaikan BEM Universitas Airlangga. BEM Unair mengunggah Garuda berwarna biru, namun dimodifikasi dengan pernyataan tambahan.

"Indonesia dijajah oligarki berotak culas yang haus kekuasaan," demikian pernyataan BEM Unair.

Suara perlawanan juga disampaikan kampus reformasi yakni Universitas Trisakti. Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti mengunggah Garuda bitu bertuliskan "Peringatan Darurat". Mereka juga menyertakan bait karya penyair Wiji Thukul.

"Sehari saja kawan, Kalau kita mogok kerja dan menyanyi dalam satu barisan, Sehari saja kawan, Kekuasaan pasti kelabakan," demikian unggah Kepresma Universitas Trisakti dalam akun Instagram mereka.

Halaman: