Mahasiswa dan Buruh Demo di Depan Gedung DPR Jakarta, Bandung, Yogyakarta Besok
Mahasiswa, kelompok masyarakat hingga Partai Buruh akan berdemo besok (22/8) di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta terkait langkah DPR menganulir putusan MK alias Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada.
Muncul ajakan di media sosial untuk berdemo besok (22/8) atas langkah DPR menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada. Ajakan ini untuk mahasiswa ITB atau Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia alias UI, dan seluruh elemen masyarakat Yogyakarta.
"Aksi massa seluruh lapisan masyarakat, Jogja memanggil. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," demikian dikutip dari salah satu ajakan untuk berdemo atas langkah DPR menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada Rabu malam (21/8).
Selain itu, Partai Buruh akan berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli memperkirakan lebih dari 5.000 orang massa buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berpartisipasi.
“Melihat isu dan instruksi yang kami sebar, sepertinya semangat rakyat dan buruh lainnya bisa turun lebih besar. Mungkin bisa di luar perkiraan kami” kata Ferri Nuzarli di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (21/8).
Aksi itu merupakan bentuk penolakan revisi UU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada. Mereka bakal memantau kemungkinan pengubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
"Apabila ada pihak yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kami lawan," katanya
Seruan aksi demo di depan Gedung DPR itu disampaikan melalui akun X @Ecopartaiburuh. "Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Gedung DPR RI. Mendesak DPR tak menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada," tulis akun, Rabu (21/8).
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa putusan yang telah dibuat MK merupakan keputusan final dan mengikat. Mereka memprotes sikap DPR yang membahas revisi UU dengan tidak mengindahkan putusan terbaru yang dibuat MK.
Partai Buruh melayangkan dua tuntutan melalui aksi tersebut yakni:
- Mendesak DPR untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
- Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
Pada hari yang sama, DPR diagendakan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.