Top News: Peringatan Darurat di Tengah Rencana Revisi UU Pilkada

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi (tengah) dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
22/8/2024, 05.40 WIB

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Tindakan Baleg DPR yang  dinilai mengabaikan putusan MK menciptakan polemik. Publik pun ramai-ramai menyuarakan kegelisahan dengan menyebarkan video Peringatan Darurat hingga menjadi tren topik di X (Twitter).

Masih terkait isu tersebut, kelompok mahasiswa pun turut menyuarakan sinyal peringatan darurat.

Isu terkait Revisi UU Pilkada menjadi berita terpopuler Katadata.co.id pada Rabu (21/8). Beragam berita tersebut kami rangkum dalam Top News Katadata.co.id.

1. DPR Anulir Putusan MK, Anies Kecam hingga Trending Peringatan Darurat

Berbagai respons bermunculan setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.

Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Mantan calon presiden Anies Baswedan mengatakan saat ini demokrasi Indonesia berada di persimpangan krusial.

"Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia," kata Anies dalam cuitan di Twitter, Rabu (21/8).

Anies menyampaikan harapan kuat kepada para anggota parlemen agar berpikiran jernih. "Dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi," ujar dia.

2. BEM UI hingga ITB Nyalakan Sinyal Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

Sejumlah kampus mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Mereka mengunggah gambar lambang burung Garuda berwarna biru tua bertuliskan "Peringatan Darurat". "#KawalPutusanMK," demikian tulisan tagar dalam akun Instagram BEM UI, Rabu (21/8).

Begitu pula Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) juga mengunggah gambar yang sama bertuliskan "Peringatan Darurat".

Meski demikian, tak ada caption atas unggahan gambar tersebut. Sedangkan BEM Kema Universitas Padjadjaran juga mengunggah gambar Garuda biru yang sama. Dalam unggahannya, mereka meminta seluruh elemen masyarakat sipil bersatu

3. Baleg DPR Kebut Revisi UU Pilkada Usai MK Ubah Ambang Batas Pilkada

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8).

Baleg akan menggelar tiga agenda rapat pada Rabu (21/8). Pada pukul 10.00 WIB, agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, rapat dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia kerja (Panja). Lalu, pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

4. Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Kans Kaesang Maju dan PDIP Terancam Usung Calon

Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rumusan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu (21/8), Panja menyepakati usulan ambang batas seperti aturan semula bagi partai yang memiliki kursi DPRD.

Mereka menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Syarat baru yang diputuskan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

"Rapat panja sudah selesai dan cukup efektif," demikian pernyataan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Panja Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

5. Keberatan Sahamnya Digembok, Emiten Hary Tanoe KPIG Layangkan Surat ke BEI

Perusahaan yang dikendalikan oleh Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG), keberatan sahamnya disuspensi atau diberhentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (20/8).

KPIG meminta agar penghentian perdagangan saham perusahaan tidak berkepanjangan.

Direktur Utama MNC Land M. Budi Rustanto mengatakan berdasarkan aturan BEI pada butir III.1.1 sampai dengan butir II.1.8, tidak ada satu pun kondisi yang dipenuhi oleh MNC Land yang memungkinkan terjadinya suspensi efek seperti yang disebutkan dalam pengumuman.

Tak hanya itu, Budi juga menilai jika pengumuman tersebut merujuk pada poin III.1.9, maka suspensi saham KPIG seharusnya berdasarkan keputusan BEI.

Berdasarkan pemahaman MNC Land, setiap keputusan Bursa Efek Indonesia, seperti yang diatur dalam peraturan bursa, selalu melibatkan persetujuan dari dua orang direksi.